Penyalahgunaan narkotika, alcohol,
dan zat adiktif lainnya (disingkat NAZA),
akhir-akhir ini kembali mencuat ke permukaan setelah peristiwa kematian
seorang pengusaha muda di rumah seorang artis terkenal (1992). Penyalahgunaan
NAZA tersebut tidak hanya di kalangan remaja, tetapi juga pada seorang dewasa
muda.
1.
Kilas Balik
Penyalahgunaan NAZA di Indonesia
mulai muncul pada tahun 1969 dan NAZA yang disalahgunakan tidak terbatas pada
jenis opiodia dan ganja saja, melainkan juga jenis sedativa\hipnotika
(psikotropika) dan alcohol (minuman keras). Tidak jarang penyalahguna memakai
NAZA berganti-ganti dan mencampur satu jenis zat dengan zat lainnya (polydrugs abuser).
2.
Antisipasi
Sehubungan dengan hal di atas, dari sekarang sudah dapat diantisipasi
bahwa penyalahgunaan NAZA di Indonesia akan semakin marak, bila upaya-upaya
penanggulangannya tidak ditingkatkantermasuk perangkat hokum yang memadai.
Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan kebijaksanaan yang berimbang antara security approach dan welfare approach, atau dangan kata lain
upaya demand reduction dan supply reduction dijalankan secara
simultan, sinkron, koordinatif, konsisten, dan kontinu oleh semua pihak yang
terkait, baik oleh pemerintah maupun non pemerintah.