Translate

Selasa, 09 Oktober 2012

CYBER COUNSELING DAN RUANG KONSELING

A.    Pengertian Cyber Counseling
Cyber counseling yaitu sebagai sesuatu yang baru yang dapat mengikuti kecepatan dan keefektifan komunikasi lewat internet dan merupakan layanan tanpa harus berhadapan langsung dengan klien. Demikian pun klien, dapat memperoleh informasi dalam ruang lingkup yang luas.
Perkembangan teknologi informasi yang berkembang pada saat ini telah menggeser definisi konseling yang telah ada. Konseling yang dahulu seringkali dinyatakan sebagai hubungan profesional antara konselor dan klien, kemungkinan akan berubah. Konseling saat ini telah dilakukan dengan mempergunakan piranti elektronik. Perkembangan global yang semakin cepat membuat individu semakin sulit untuk bisa mengadakan pertemuan dengan konselor. Waktu mereka seringkali dihabiskan hanya untuk menyelesaikan tugas-tugas yang dibebankan padanya. Kesulitan individu untuk meninggalkan pekerjaan, maka mengarahkan mereka untuk mempermudah menyelesaikan masalah mereka dengan mempergunakan piranti elektronik.
Kemajuan teknologi informasi pada akhirnya menjadi pilihan mereka. Dengan mempergunakan internet, mereka dapat melakukan chating atau melakukan konsultasi dengan orang-orang yang mereka anggap bisa membantu menyelesaikan masalah mereka. Terlebih, saat ini semakin banyak website yang membuka layanan konseling bagi semua pengguna internet. Demikian hal ini disebut dengan cyber counseling.


B.     Kelebihan dan Kelemahan Cyber Counseling
1.      Kelebihan Cyber Counseling
a.       Memudahkan konselor dan klien, karena tidak harus bertemu secara langsung untuk mengadakan kegiatan konseling
b.      Dapat dilakukan dimana saja saat itu juga sesuai kebutuhan klien
c.       Proses konseling yang umumnya dilakukan tatap muka secara langsung, sekarang sudah  bisa dilakukan melalui piranti elektronik yang didukung jaringan internet.
2.      Kelemahan Cyber Counseling
a.       Adanya jaringan internet yang luas memungkinkan terjadinya tindakan criminal, yaitu para hacker.
b.      Dimungkinkan data yang diberikan oleh klien tidak sesuai dengan kenyataan.
c.       Sulit menentukan waktu yang tepat bagi kedua pihak, untuk mengadakan cyber counseling
d.      Kemungkinan terjadinya konseling yang efektif sangat kecil, karena proses cyber counseling tidak dilakukan secara langsung. 

C.    Ruang Konseling yang Baik
Agar dalam pelayanan bimbingan dan konseling dapat berjalan efektif dan efisien maka perlu ditunjang oleh sarana dan prasarana yang memadai. Salah satu sarana penting yang dapat menunjang terhadap efektivitas dan efisiensi layanan Bimbingan dan Konseling di sekolah adalah ketersediaan ruang Bimbingan dan Konseling  yang representatif, dalam arti dapat menampung segenap aktivitas pelayanan. Bimbingan dan Konseling.
Dalam hal ini, ABKIN (2007) telah merekomendasikan ruang Bimbingan dan Konseling di sekolah yang dianggap standar, dengan kriteria sebagai berikut:
  1. Letak lokasi ruang Bimbingan dan Konseling mudah diakses (strategis) oleh konseli tetapi tidak terlalu terbuka sehingga prinsip-prinsip konfidensial tetap terjaga.
  2. Jumlah ruang bimbingan dan konseling disesuaikan dengan kebutuhan jenis layanan dan jumlah ruangan
  3. Antar ruangan sebaiknya tidak tembus pandang
  4. Jenis ruangan yang diperlukan meliputi :
(a)  ruang kerja bimbingan dan konseling; ruangan ini disiapkan agar dapat berfungsi mendukung produkltivitas kinerja guru BK/konselor.
(b)  ruang administrasi/data; dalam ruang ini harus menjami keamanandan kerahasiaan data yang disimpan. Maka dari itu perlu dilengkapi dengan fasilitas berupa lemari penyimpanan dokumen (buku pribadi, catatan-catatan konseling, dan lain-lain).
(c)  ruang konseling individual; merupakan tempat yang nyaman dan aman untuk terjadinya interaksi antara konselor dan konseli. Ruangan ini dilengkapi dengan satu set meja kursi ata sofa, tempat untuk menyimpan majalah, yang dapat berfungsi sebagai biblio terapi.
(d) ruang bimbingan dan konseling kelompok; merupakan tempat yang aman dan nyaman untuk terjadinya dinamika kelompok dalam interaksi antara konselor dengan konseli dan konseli dengan konseli.
(e)  ruang biblio terapi; menjadi tempat bagi para konseli dalam menerima berbagai informasi, baik informasi yang berkenaan dengan pribadi, sosial, akademik maupun karier di masa mendatang.
(f) ruang relaksasi/desensitisasi/sesnsitisasi; yang bersih, sehat, nyaman dan aman, yang dilengkapi dengan karpet, televisi, VCD/DVD, tempat tidur (bed rest) beserta bantalnya.
(g) ruang tamu; Ruang tamu hendaknya berisi kursi dan meja tamu, buku tamu, jam dinding, tulisan atau gambar yang dapat memotivasi konseli untuk berkembang.

 Penataan ruang Bimbingan dan Konseling dapat divisualisasikan seperti tampak dalam gambar sederhana berikut ini:
Keterangan :
R. I : Ruang Data
R. II : Ruang Konseling Individual
R. III :Ruang Tamu
R IV : Ruang bimbingan dan konseling kelompok
R V : Ruang relaksasi
R.VI : Ruang Kerja

Sementara itu, BNSP (2006) memberikan gambaran yang berbeda tentang standar sarana yang terkait dengan ruang Bimbingan dan Konseling di sekolah, sebagai berikut :
  1. Ruang konseling berfungsi sebagai tempat peserta didik mendapatkan layanan konseling dari konselor berkaitan dengan pengembangan pribadi, sosial, belajar, dan karir.
  2. Luas minimum ruang konseling 9 m2.
  3. Ruang konseling dapat memberikan kenyamanan suasana dan menjamin privasi peserta didik.
  4. Ruang konseling dilengkapi berbagai sarana penunjang lainnya.

Tidak ada komentar: