Penyalahgunaan narkotika, alcohol,
dan zat adiktif lainnya (disingkat NAZA),
akhir-akhir ini kembali mencuat ke permukaan setelah peristiwa kematian
seorang pengusaha muda di rumah seorang artis terkenal (1992). Penyalahgunaan
NAZA tersebut tidak hanya di kalangan remaja, tetapi juga pada seorang dewasa
muda.
1.
Kilas Balik
Penyalahgunaan NAZA di Indonesia
mulai muncul pada tahun 1969 dan NAZA yang disalahgunakan tidak terbatas pada
jenis opiodia dan ganja saja, melainkan juga jenis sedativa\hipnotika
(psikotropika) dan alcohol (minuman keras). Tidak jarang penyalahguna memakai
NAZA berganti-ganti dan mencampur satu jenis zat dengan zat lainnya (polydrugs abuser).
2.
Antisipasi
Sehubungan dengan hal di atas, dari sekarang sudah dapat diantisipasi
bahwa penyalahgunaan NAZA di Indonesia akan semakin marak, bila upaya-upaya
penanggulangannya tidak ditingkatkantermasuk perangkat hokum yang memadai.
Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan kebijaksanaan yang berimbang antara security approach dan welfare approach, atau dangan kata lain
upaya demand reduction dan supply reduction dijalankan secara
simultan, sinkron, koordinatif, konsisten, dan kontinu oleh semua pihak yang
terkait, baik oleh pemerintah maupun non pemerintah.
3.
Aspek Medik-Psikiatrik
Penyalahgunaan NAZA adalah suatu
kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, sehingga
penyalahguna NAZA (penderita) tidak mampu lagi berfungsi secara wajar dalam
masyarakat, dan menunjukan perilaku maladaptif. Kondisi tersebut dapat dilihat
pada hendaya dalam fungsi social, pekerjaan atau sekolah, ketidakmampuan untuk
mengendalikan diri dan menghentikan pemakaian NAZA. Pada dasarnya seorang
penyalahguna NAZA adalah seorang yang mengalami gangguan jiwa, sedangkan
penyalahgunaan NAZA merupakan perkembangan lebih lanjut dari gangguan jiwa
tersebut, demikian dengan dampak social yang ditimbulkannya.
Secara umum mereka yang
menyalahgunakan NAZA dapat diagi dalam tiga golongan besar, yaitu :
1)
Ketergantungan
primer, ditandai dengan adanya kecemasan dan depresi, yang pada umumnya
terdapat pada orang dengan kepribadian yang tidak stabil.
2)
Ketergantungan
simtomasis, yaitu penyalahgunaan NAZA sebagai salah satu gejala dari tipe
kepribadian yang mendasarinya, pada umumnya terjadi pada orang dengan dengan
kepribadian psikopatik (antisosial), criminal, dan pemakaian NAZA untuk kesenangan
semata.
3)
Ketergantungan
relative, yaitu (terutama) terdapat pada remaja karena dorongan ingin tahu,
pengaruh lingkungan dan tekanan teman kelompok sebaya.
Pembagian ketiga golongan ini
sangat penting bagi penentuan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan, misal
apakah mereka tergolong sebagai penderita (pasien), korban (victim), atau sebagai kriminal.
4.
Aspek Psikososial
Salah satu aspek psikososial yang
merupakan faktor kontribusi pada terjadinya penyalahgunaan NAZA, adalah faktor
keluarga yaitu berupa keutuhan keluarga, kesibukan orang tua, dan hubungan
antar pribadi, antar anggota keluarga.
Faktor keluarga yang kurang baik
merupakan terjadinya penyalahgunaan NAZA. Oleh peneliti Rutter (1980) antara
lain :
a.
kematian
orang tua.
b.
Perceraian.
c.
Hubungan
kedua orang tua, anak tidak harmonis.
d.
Suasana
rumah tangga yang tegang.
e.
Oang tua
sibuk dan jarang dirumah.
f.
Orang tua
mempunyai kelainan kepribadian.
5.
Aspek Psikoreligius
Aspek psikoreligius pada
penyalahgunaan NAZA merupakan faktor yang menarik bagi para peneliti. Kehidupan
dalam beragama keluerga dan ketaatan menjalankan ibadah agama sering dikaitkan dengan
penyalahgunaan NAZA (Stinnet & John DeFrain, 1987). Hal ini berdasarkan
penelitian bahwa penyalahguna NAZA derajat keimanannya kurang kuat/lemah (Clinebell,
1980; Larson dkk, 1990. Hawari (1990) dalam penelitiannya, menemukan bahwa
kerajinan/keteetan menjalankan ibadah pada kelompok kasus 32% dan pada kontrol
75,7%; sedangkan Juwana (1994) menemukan presentase kasus 33,1% dan control
83,0%.
6.
Hasil
Penelitian
Penelitian oleh Hawari (1990),
bahwa faktor-faktor yang berperan pada penyalahgunaan NAZA yaitu :
a.
Faktor
kepribadian (antisocial/psikopatik)
b.
Kondisi
kejiwaan kecemasan atau depresi
c.
Kondisi
keluarga yang meliputi kebutuhan keluarga, kesibukan orang tua, dan hubungan
antara orang tua dan anak.
d.
Dan
NAZA-nya itu sendiri, mudah diperoleh dan tersedia di pasaran baik resmi maupun
tidak resmi.
7.
Konsep Islam
Berdasarkan pengamatan empiris, penelitian
ilmiah, serta tuntunan Al Qu’ran dan hadis, dalam hal memerangi penyalahgunaan
NAZA, islam lebih menekankan kepada pencegahan yaitu antara lain :
1.
Menanamkan
pendidikan agama selak dini. Bahwa remaja yang komitmen agamanya lemah
mempunyai resiko lebih tinggi (4 kali) terlibat penyalahgunaan NAZA bila
dibandingkan dg remaja yang komitmen agamanya kuat (Cacellaro,Larson, Wilson,
1982; Hawari, 1990).
2.
Menciptakan
kehidupan beragama dirumah tangga dg suasana rasa kasih sayang religious,
resiko anak menjadi penyalahguna NAZA jauh lebih besar daripada anak yang
dibesarkan dalam keluarga yang religious (Stinnet, J. DeFrain; Hawri, 1990).
3.
Perlu
ditanamkan pada anak/remaja sedini mungkin bahwa penyalahgunaan NAZA “haram”
hukumnya sebagaimana makan babi haram hukumnya menurut agama islam.
4.
Peran dan
tangguna jawab orang tua amat penting dan menentukan keberhasilan pencegahan
penyalahgunaan NAZA.
5.
Peraturan-peraturan
disertai tindakan nyata dalam upaya melaksanakan “amar ma’ruf nahi munkar” demi
keselamatan anak/remaja generasi muda penerus dan pewaris bangsa.
B.
Berbagai Jenis NAZA dan Akibatnya
1.
Miras
Miras atau minuman keras adalah
jenis minuman yang mengandung alkohol, tidak peduli berapa kadar alkohol
didalamnya. Alkohol termasuk zat adiktif, artinya zat tersebut dapat
menimbulkan adiksi yaitu ketagihan dan
ketergantungan. Pemakaian miras dapat menimbulkan gangguan mental organic (GMO), yaitu gangguan dalam
fungsi berpikir, perasaan dan perilaku, timbulnya GMO disebabkan reksi langsung
alkohol pada sel-sel seraf pusat (otak).
2.
Ganja
Ganja dimasukan dalam kategori
narkotika, dan yang termasuk kategori narkotika lainnya adalah candu, morfin,
heroin dan kokain.
Gejala-gejala orang yang baru
menghisap ganja sbb :
a.
Jantung
berdebar-debar
b.
Paling
sedikit terdapat satu dari gejala psikologik yang timbul dalam waktu 2 jam
sesudah pemakaian ganja, yaitu :
1) Euphoria, rasa gembira tanpa sebab.
2) Perasaan intensifikasi persepsi sebagai
subyektif.
3) Perasaan waktu berlalu dangan lambat.
4) Apati, sikap acuh tak acuh terhadap dirinya
maupun sekitarnya.
3.
Ecstasy
Ecatasy adalah zat/bahan yang tidak
termasuk narkotika atau alkohol, melainkan termasuk zat adiktif, artinya zat
yang dapat mengakibatkan adiksi kecanduan/ketagihan dan ketergantungan).
Ecstasy, sebagaimana golongan NAZA lainnya
dapat menimbulkan ketagihan hingga ketergantungan, karena zat ini punya 4 sifat
utama, yaitu :
1)
Keinginan
yang tak tertahankan terhadap zat yang dimaksud,
2)
Kecenderungan
untuk menembah takaran/dosis sesuai dengantoleransi tubuh, hingga overdosis
atau keracunan,
3)
Ketergantungan
secara psikis,
4)
Ketergantungan
secara fisik (“gejala putus zat”).
Dalam waktu satu jam sesudah
penggunaan ecstasy, akan timbul “gangguan mental organic” pada diri pemakai.
4.
Kokain
Kokai berasal dari daun/tanaman
coca, biasanya digunakan dengan cara menaruh bubuk atau hancuran kristalnyapada
selaput lendir hidung lalu dihirup. Pemakaian kokain, sebagaimana halnya
penyalahgunaan NAZA menimbulkan Gangguan Mental Organik (GMO).
Gejala-gejala GMO akibat pemakaian
kokain sbb :
1) Agitasi psikomotorik, menunjukan perilaku
gelisah, tidak dapat diam serta agitatif.
2) Rasa gembira (elation), perubahan alam
perasaan (afektif) namun tidak wajar, secara berlabihan mengakibatkan fungsi
kendali diri jadi hilang, sehingga mudah terjadi lepasnya kendali agresivitas
fisik maupun agresivitas seksual.
3) Rasa harga diri meningkat, merasa dirinya
hebat, super dan sejenisnya, namun semua itu semu belaka.
4) Banyak bicara, sering kali tidak dapat
diikuti alur bicaranya, hal-hal yang bersifat pribadi atau rahasia bias bocor
karena fungsi sensor terganggu.
5) Kewapadaan meningkat, pemakai dalam keadaan
serba curiga dengan lingkungan sekitarnya, merasa dirinya terancam dan
karenanya si pemakai selalu dalam keadaan siap atau pasang kuda-kuda karena
khawatir akan terjadi sesuatu pada dirinya.
6) Jantung
berdebar-debar.
7) Pupil
mata melebar.
8) Peningkatan tekanan darah.
9) Berkeringat berlebihan atau merasa
kedinginan.
10) Mual dan
muntah-muntah.
Selain gejala-gejala diatas di atas
dalam keadaan overdosis/keracunan pemakai menunjukkan gejala-gejala gangguan
jiwa lain seperti timbul halusinasi dan waham (delusi). Halusinasi adalah pengalaman panca indera tanpa ada
stimulus/rangsangan. Sedangkan waham atau delusi adalah gangguan dalam alam
berpikir, yang bersangkutan merasa menjadi “orang besar” orang paling kaya
didunia dan sejenisnya, padahal kenyataannya tidak demikian.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar