Translate

Selasa, 09 Oktober 2012

KONSEP ISLAM DALAM MEMERANGI NAZA

 A.     Perang Terhadap Penyalahgunaan NAZA
Penyalahgunaan narkotika, alcohol, dan zat adiktif lainnya (disingkat NAZA),  akhir-akhir ini kembali mencuat ke permukaan setelah peristiwa kematian seorang pengusaha muda di rumah seorang artis terkenal (1992). Penyalahgunaan NAZA tersebut tidak hanya di kalangan remaja, tetapi juga pada seorang dewasa muda.

1.        Kilas Balik
Penyalahgunaan NAZA di Indonesia mulai muncul pada tahun 1969 dan NAZA yang disalahgunakan tidak terbatas pada jenis opiodia dan ganja saja, melainkan juga jenis sedativa\hipnotika (psikotropika) dan alcohol (minuman keras). Tidak jarang penyalahguna memakai NAZA berganti-ganti dan mencampur satu jenis zat dengan zat lainnya (polydrugs abuser).

2.        Antisipasi
Sehubungan dengan hal di  atas, dari sekarang sudah dapat diantisipasi bahwa penyalahgunaan NAZA di Indonesia akan semakin marak, bila upaya-upaya penanggulangannya tidak ditingkatkantermasuk perangkat hokum yang memadai. Untuk maksud tersebut perlu ditetapkan kebijaksanaan yang berimbang antara security approach dan welfare approach, atau dangan kata lain upaya demand reduction dan supply reduction dijalankan secara simultan, sinkron, koordinatif, konsisten, dan kontinu oleh semua pihak yang terkait, baik oleh pemerintah maupun non pemerintah.


3.        Aspek Medik-Psikiatrik
Penyalahgunaan NAZA adalah suatu kondisi yang dapat dikonseptualisasikan sebagai suatu gangguan jiwa, sehingga penyalahguna NAZA (penderita) tidak mampu lagi berfungsi secara wajar dalam masyarakat, dan menunjukan perilaku maladaptif. Kondisi tersebut dapat dilihat pada hendaya dalam fungsi social, pekerjaan atau sekolah, ketidakmampuan untuk mengendalikan diri dan menghentikan pemakaian NAZA. Pada dasarnya seorang penyalahguna NAZA adalah seorang yang mengalami gangguan jiwa, sedangkan penyalahgunaan NAZA merupakan perkembangan lebih lanjut dari gangguan jiwa tersebut, demikian dengan dampak social yang ditimbulkannya.
Secara umum mereka yang menyalahgunakan NAZA dapat diagi dalam tiga golongan besar, yaitu :
1)        Ketergantungan primer, ditandai dengan adanya kecemasan dan depresi, yang pada umumnya terdapat pada orang dengan kepribadian yang tidak stabil.
2)        Ketergantungan simtomasis, yaitu penyalahgunaan NAZA sebagai salah satu gejala dari tipe kepribadian yang mendasarinya, pada umumnya terjadi pada orang dengan dengan kepribadian psikopatik (antisosial), criminal, dan pemakaian NAZA untuk kesenangan semata.
3)        Ketergantungan relative, yaitu (terutama) terdapat pada remaja karena dorongan ingin tahu, pengaruh lingkungan dan tekanan teman kelompok sebaya.

Pembagian ketiga golongan ini sangat penting bagi penentuan berat ringannya hukuman yang dijatuhkan, misal apakah mereka tergolong sebagai penderita (pasien), korban (victim), atau sebagai kriminal.

4.        Aspek Psikososial
Salah satu aspek psikososial yang merupakan faktor kontribusi pada terjadinya penyalahgunaan NAZA, adalah faktor keluarga yaitu berupa keutuhan keluarga, kesibukan orang tua, dan hubungan antar pribadi, antar anggota keluarga.
Faktor keluarga yang kurang baik merupakan terjadinya penyalahgunaan NAZA. Oleh peneliti Rutter (1980) antara lain :
a.         kematian orang tua.
b.        Perceraian.
c.         Hubungan kedua orang tua, anak tidak harmonis.
d.        Suasana rumah tangga yang tegang.
e.         Oang tua sibuk dan jarang dirumah.
f.         Orang tua mempunyai kelainan kepribadian.

5.        Aspek Psikoreligius
Aspek psikoreligius pada penyalahgunaan NAZA merupakan faktor yang menarik bagi para peneliti. Kehidupan dalam beragama keluerga dan ketaatan menjalankan ibadah agama sering dikaitkan dengan penyalahgunaan NAZA (Stinnet & John DeFrain, 1987). Hal ini berdasarkan penelitian bahwa penyalahguna NAZA derajat keimanannya kurang kuat/lemah (Clinebell, 1980; Larson dkk, 1990. Hawari (1990) dalam penelitiannya, menemukan bahwa kerajinan/keteetan menjalankan ibadah pada kelompok kasus 32% dan pada kontrol 75,7%; sedangkan Juwana (1994) menemukan presentase kasus 33,1% dan control 83,0%.

6.         Hasil Penelitian
Penelitian oleh Hawari (1990), bahwa faktor-faktor yang berperan pada penyalahgunaan NAZA yaitu :
a.         Faktor kepribadian (antisocial/psikopatik)
b.        Kondisi kejiwaan kecemasan atau depresi
c.         Kondisi keluarga yang meliputi kebutuhan keluarga, kesibukan orang tua, dan hubungan antara orang tua dan anak.
d.        Dan NAZA-nya itu sendiri, mudah diperoleh dan tersedia di pasaran baik resmi maupun tidak resmi.

7.        Konsep Islam
Berdasarkan pengamatan empiris, penelitian ilmiah, serta tuntunan Al Qu’ran dan hadis, dalam hal memerangi penyalahgunaan NAZA, islam lebih menekankan kepada pencegahan yaitu antara lain :
1.        Menanamkan pendidikan agama selak dini. Bahwa remaja yang komitmen agamanya lemah mempunyai resiko lebih tinggi (4 kali) terlibat penyalahgunaan NAZA bila dibandingkan dg remaja yang komitmen agamanya kuat (Cacellaro,Larson, Wilson, 1982; Hawari, 1990).
2.        Menciptakan kehidupan beragama dirumah tangga dg suasana rasa kasih sayang religious, resiko anak menjadi penyalahguna NAZA jauh lebih besar daripada anak yang dibesarkan dalam keluarga yang religious (Stinnet, J. DeFrain; Hawri, 1990).
3.        Perlu ditanamkan pada anak/remaja sedini mungkin bahwa penyalahgunaan NAZA “haram” hukumnya sebagaimana makan babi haram hukumnya menurut agama islam.
4.        Peran dan tangguna jawab orang tua amat penting dan menentukan keberhasilan pencegahan penyalahgunaan NAZA.
5.        Peraturan-peraturan disertai tindakan nyata dalam upaya melaksanakan “amar ma’ruf nahi munkar” demi keselamatan anak/remaja generasi muda penerus dan pewaris bangsa.

B.       Berbagai Jenis NAZA dan Akibatnya
1.        Miras
Miras atau minuman keras adalah jenis minuman yang mengandung alkohol, tidak peduli berapa kadar alkohol didalamnya. Alkohol termasuk zat adiktif, artinya zat tersebut dapat menimbulkan adiksi yaitu ketagihan dan ketergantungan. Pemakaian miras dapat menimbulkan gangguan  mental organic (GMO), yaitu gangguan dalam fungsi berpikir, perasaan dan perilaku, timbulnya GMO disebabkan reksi langsung alkohol pada sel-sel seraf pusat (otak).

2.        Ganja
Ganja dimasukan dalam kategori narkotika, dan yang termasuk kategori narkotika lainnya adalah candu, morfin, heroin dan kokain.
Gejala-gejala orang yang baru menghisap ganja sbb :
a.         Jantung berdebar-debar
b.        Paling sedikit terdapat satu dari gejala psikologik yang timbul dalam waktu 2 jam sesudah pemakaian ganja, yaitu :
1)      Euphoria, rasa gembira tanpa sebab.
2)      Perasaan intensifikasi persepsi sebagai subyektif.
3)      Perasaan waktu berlalu dangan lambat.
4)      Apati, sikap acuh tak acuh terhadap dirinya maupun sekitarnya.

3.        Ecstasy
Ecatasy adalah zat/bahan yang tidak termasuk narkotika atau alkohol, melainkan termasuk zat adiktif, artinya zat yang dapat mengakibatkan adiksi kecanduan/ketagihan dan ketergantungan).
Ecstasy, sebagaimana golongan NAZA lainnya dapat menimbulkan ketagihan hingga ketergantungan, karena zat ini punya 4 sifat utama, yaitu :
1)        Keinginan yang tak tertahankan terhadap zat yang dimaksud,
2)        Kecenderungan untuk menembah takaran/dosis sesuai dengantoleransi tubuh, hingga overdosis atau keracunan,
3)        Ketergantungan secara psikis,
4)        Ketergantungan secara fisik (“gejala putus zat”).

Dalam waktu satu jam sesudah penggunaan ecstasy, akan timbul “gangguan mental organic” pada diri pemakai.

4.        Kokain
Kokai berasal dari daun/tanaman coca, biasanya digunakan dengan cara menaruh bubuk atau hancuran kristalnyapada selaput lendir hidung lalu dihirup. Pemakaian kokain, sebagaimana halnya penyalahgunaan NAZA menimbulkan Gangguan Mental Organik (GMO).
Gejala-gejala GMO akibat pemakaian kokain sbb :
1)       Agitasi psikomotorik, menunjukan perilaku gelisah, tidak dapat diam serta agitatif.
2)    Rasa gembira (elation), perubahan alam perasaan (afektif) namun tidak wajar, secara berlabihan mengakibatkan fungsi kendali diri jadi hilang, sehingga mudah terjadi lepasnya kendali agresivitas fisik maupun agresivitas seksual.
3)   Rasa harga diri meningkat, merasa dirinya hebat, super dan sejenisnya, namun semua itu semu belaka.
4)     Banyak bicara, sering kali tidak dapat diikuti alur bicaranya, hal-hal yang bersifat pribadi atau rahasia bias bocor karena fungsi sensor terganggu.
5)   Kewapadaan meningkat, pemakai dalam keadaan serba curiga dengan lingkungan sekitarnya, merasa dirinya terancam dan karenanya si pemakai selalu dalam keadaan siap atau pasang kuda-kuda karena khawatir akan terjadi sesuatu pada dirinya.
6)     Jantung berdebar-debar.
7)     Pupil mata melebar.
8)     Peningkatan tekanan darah.
9)     Berkeringat berlebihan atau merasa kedinginan.
10)   Mual dan muntah-muntah.

Selain gejala-gejala diatas di atas dalam keadaan overdosis/keracunan pemakai menunjukkan gejala-gejala gangguan jiwa lain seperti timbul halusinasi dan waham (delusi). Halusinasi adalah pengalaman panca indera tanpa ada stimulus/rangsangan. Sedangkan waham atau delusi adalah gangguan dalam alam berpikir, yang bersangkutan merasa menjadi “orang besar” orang paling kaya didunia dan sejenisnya, padahal kenyataannya tidak demikian.

Tidak ada komentar: